Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Adanya laporan dan aduan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Kampung Sukamanah, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, mendorong aparat gabungan dari Polsek, Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Rumpin (Muspika) melakukan penggerebekan pada Selasa malam, 11 November 2025. Rumah tersebut diduga menjadi tempat produksi minuman beralkohol jenis ciu yang dijalankan secara tertutup.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan berbagai alat produksi minuman beralkohol, seperti drum besar untuk fermentasi, alat penyulingan, serta ratusan botol berisi cairan berwarna bening. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa cairan tersebut memiliki kadar alkohol sekitar 35 persen. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut telah digunakan sebagai tempat produksi ciu dalam skala cukup besar.

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, S.H., menjelaskan bahwa tindakan penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. “Kami dari pihak kepolisian sektor Rumpin menerima laporan dan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan di lapangan. Untuk sementara, belum ada penindakan karena berdasarkan keterangan awal, usaha tersebut mengaku sudah memiliki izin dari BPOM RI,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Suyoko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil langkah hukum. “Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan BPOM untuk memastikan legalitas dan peruntukan produksi tersebut. Jika terbukti menyimpang, tentu akan ada tindakan tegas,” tambahnya.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa aktivitas produksi arak fermentasi itu telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. “Di dalam rumah itu ditemukan puluhan drum yang digunakan untuk proses fermentasi ciu,” ungkap AKP Suyoko. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian bersama aparat lain akan terus memantau aktivitas serupa guna mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Rumpin.

Sementara itu, Komandan Koramil 0621-19/Rumpin, Kapten Inf Mulyadi, membenarkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari warga. “Kami menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Kampung Sukamanah. Setelah kami datangi, ternyata benar ada kegiatan pembuatan arak di lokasi tersebut,” jelasnya.
Namun, Kapten Inf Mulyadi menuturkan bahwa pemilik usaha memberikan keterangan berbeda terkait tujuan produksinya. “Dari pengakuan pemilik, cairan arak itu tidak dijual sebagai minuman keras, melainkan digunakan sebagai bahan masakan untuk sejumlah restoran di Jakarta,” ujarnya. Meski demikian, pihaknya menegaskan pentingnya verifikasi izin dan pengawasan ketat agar produksi tersebut tidak disalahgunakan.
Pemilik usaha bernama Sugino alias Acoy turut memberikan penjelasan kepada petugas. Ia mengaku memproduksi arak fermentasi bukan untuk konsumsi umum, melainkan untuk kebutuhan kuliner. “Olahan fermentasi arak masak ini hanya dipasarkan ke restoran di Jakarta dan tidak untuk dijual bebas,” jelasnya. Aparat Muspika Rumpin memastikan akan tetap melakukan pemantauan serta pemeriksaan izin usaha guna mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi produk tersebut.
Boim






