oleh

Viral di Medsos Tukang Bakso Cabuli Remaja, polisi Ringkus Pelaku

Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Kasus pencabulan terhadap gadis remaja yang dilakukan oleh Tukang Baso di Ciasem sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil di Ciduk oleh Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Satreskrim Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas AKP Edi Juhedi dalam press release-nya menyampaikan pelaku S(53) yang merupakan tukang baso keliling tersebut melakukan pencabulan dengan memeluk dan meremas payudara korban.

“Pelaku diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Subang pada Minggu(18/5/2025), setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciasem,” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat(23/5/2025) pagi.

Menurut AKBP Ariek, modus pelaku melakukan pencabulan dengan cara mengiming-imingi korban MK (17) dengan baso gratis.

“Kronologis pada Hari Kamis(15/5/2025) sekitar Pukul 17.00 WIB di Desa Dusun Karanganyar Desa Ciasem Kecamatan Ciasem Subang. Pelaku mengiming-imingi korban dengan baso gratis kemudian pelaku memeluk dan meraba-raba payudara korban,” katanya

“Pelaku S(53) juga mengaku sudah 3 kali melakukan pencabulan terhadap korban,” imbuhnya.

Dikatakan AKBP Ariek, Aksi tukang baso tersebut, sempat direkam warga dan videonya Viral di media sosial.

“Video aksi pencabulan tersebut sempat di viral media sosial baik tiktok, Instagram maupun Facebook,” Katanya.

Setelah video tersebut viral di media sosial, Jajaran kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

” Pelaku diamankan 1×24 jam setelah video tersebut viral di media sosial,” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku yang berprofesi sebagai tukang baso keliling,polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.

“Tersangka kita kenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5-15 tahun dan denda Rp.5.000.000.000,” tegasnya.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menghimbau kepada masyarakat agar peka dan selalu mengawasi anaknya agar tidak menjadi korban pencabulan, mengingat kasus ini semakin marak.

“Mohon jaga dan awasi ketat anak-anak kita, agar tidak jadi korban pencabulan maupun kejahatan lainnya,”pungkasnya.

Indri