Biak Numfor/Papua, Penanews.net – Praktik dugaan penyalahgunaan kekuasaan gaya baru yang mencederai integritas birokrasi kembali terjadi di Kabupaten Biak Numfor. Aparat Penegak Hukum (APH) kini didesak untuk segera memeriksa Kepala Distrik (Kadistrik) Bruyadori, Rainelth Rumbiak, S.Sos. Selain itu, Bupati Biak Numfor dituntut untuk segera mencopot dan mengganti pejabat tersebut sebelum terjadi riak-riak konflik yang tidak diinginkan di tengah masyarakat.
Desakan ini mencuat setelah adanya dugaan tindakan sewenang-wenang, ancaman, serta pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rainelth Rumbiak, S.Sos. terhadap para bawahannya. Salah satu korbannya adalah Kepala Desa (Kampung) Arimi Jaya, Nicodemus Asaribab, S.H. Tindakan intimidasi tersebut dilaporkan kerap terjadi di dalam grup WhatsApp resmi para kepala kampung se-Distrik Bruyadori.
Ketegangan di internal birokrasi ini mulai terendus publik tepat pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2026. Perselisihan terbuka di grup WhatsApp tersebut membuka tabir mengenai adanya tekanan psikologis yang selama ini dipendam oleh para kepala kampung. Dalam tangkapan layar percakapan grup yang beredar, Kadistrik Bruyadori, Rainelth Rumbiak, S.Sos., secara terbuka menyerang Nicodemus Asaribab, S.H. dengan nada arogan dan membawa-bawa rekam jejak jabatannya terdahulu untuk menggertak:
“Bapa Desa Arimi Jaya Ingat Baik-baik Bapa Sebagai Kepala Kampung yang diPilih oleh Masyarakat dengan Kepercayaan Penuh untuk Memimpin Kampung dengan Penuh Rasa Tangung Jawab tapi Bapa Salah Langkah, Saya Orang Pertama Yang akan Ajukan Bapa Desa Arimi Jaya untuk diPeriksa oleh Inspektorat.. Ingat Baik2.. Bapa Saya Kasih tahu saja, saya mantan Kepala Distrik Oridek yang Ajukan 1 Mandela dan 3 Pj Kepala Kampung dan Korcam dan Pendamping Distrik.. untuk diperiksa dan Tidak menjadi Pendamping sampai dengan sekarang.. Jadi Suara saja.. 😄😄😄😄,” tulis Rainelth Rumbiak di dalam grup.
Mendapat tekanan dan ancaman di depan umum, Nicodemus Asaribab, S.H. langsung memberikan jawaban tegas. Ia menilai tindakan sang Kadistrik telah menabrak kode etik ASN karena memanggil dan menegur bawahan dengan cara menakut-nakuti, bukan melalui jalur birokrasi kedinasan yang resmi.
“Maaf Bapak. kepala Distrik , saya informasikan bahwa saya masih di Pyefuri hingga besok pagi. sedangkan bapak kepala Distrik dalam penulisan WA, “Saya Tunggu Bapa di Kantor Distrik Besok Jam 09.00.Wit. Kalau Bapa tidak Hadir, Maka Bapa akan saya ajukan Laporan ke Bupati karena Bapa tdk Mengikuti Upacara HUT RI. INI ANCAMAN dan ,INTIMIDASI , yang dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 , ini mengirimkan pesan .dan kalau mau laporkan saya ke Bupati silahkan . dalam KODE Etik ASN & Pejabat Pemerintah Pimpinan Wajib membina , bukan menakutkan- Nasution bawahan / Staf, Harus pakai Cara Persuasif dan Surat Resmi. trima kasih,” balas Nicodemus Asaribab, S.H.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai ketegangan ini, Nicodemus Asaribab, S.H. mengungkapkan rasa kecewa dan luka mendalam atas arogansi pimpinannya tersebut. Sebagai kepala kampung yang dipilih langsung oleh rakyat, ia merasa martabatnya dijatuhkan secara sengaja di wadah komunikasi resmi.
“Secara pribadi dan kedinasan, harga diri dan nama baik saya telah diinjak-injak oleh oknum Kadistrik. Teguran liar dan tudingan sepihak di grup WhatsApp umum itu bukan lagi bentuk pembinaan birokrasi, melainkan pembunuhan karakter yang sengaja dipertontonkan di depan kepala kampung lainnya. Saya ini memimpin masyarakat di Kampung Arimi Jaya atas dasar kepercayaan publik, bukan budak korporasi yang bisa diancam dan dipermalukan sesuka hati tanpa etika,” ujar Nicodemus Asaribab dengan nada kecewa.
Ia juga menambahkan bahwa arogansi semacam ini tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di Biak Numfor, karena berpotensi merusak tatanan adat dan hubungan emosional antara pemerintah distrik dengan masyarakat di tingkat kampung.
Reaksi keras dan gelombang kemarahan hebat kini giliran meledak dari keluarga besar masyarakat di Kampung Arimi Jaya. Perwakilan keluarga besar Fakdawer, inisial (DF) dengan nada tinggi dan penuh amarah menegaskan bahwa pihak keluarga tidak akan tinggal diam melihat pemimpin adat sekaligus kepala kampung mereka diperlakukan layaknya bawahan tanpa harga diri di depan publik.
“Kami atas nama keluarga besar Kampung Arimi Jaya mengutuk keras kesombongan oknum Kadistrik Bruyadori! Rainelth Rumbiak harus tahu, Nicodemus Asaribab itu representasi harga diri seluruh masyarakat di kampung ini. Menghina dan mengancam beliau di depan umum sama saja dengan menginjak-injak muka kami keluarga besar dan seluruh warga Arimi Jaya! Kami minta Bupati segera pecat manusia arogan ini sekarang juga, sebelum kesabaran masyarakat habis dan kami sendiri yang bertindak dengan cara kami!” tegas Deky Fakdawer dengan wajah penuh amarah.
Senada dengan itu, tokoh muda sekaligus keterwakilan keluarga besar Kmur, inisial (WK), turut meluapkan kekesalannya atas laporan pemerasan mesin cuci dan gaya kepemimpinan ala diktator yang dipertontonkan oleh oknum kepala distrik tersebut.
“Ini birokrasi pemerintahan atau sarang premanisme? Sungguh memuakkan! Seorang Kadistrik menggunakan tangannya untuk memeras kepala kampung beli mesin cuci demi urusan pribadi, lalu dengan tidak tahu malu menebar ancaman serta teror psikologis di media sosial. Kami ingatkan kepada Bupati dan APH, copot Rainelth Rumbiak dalam waktu dekat! Jangan salahkan masyarakat jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kantor distrik, karena harga diri keluarga besar kami sudah diinjak-injak habis oleh kelakuan liar oknum raja kecil ini!” seru Wilson Kmur penuh emosi.
Perseteruan di media sosial ini akhirnya membongkar masalah yang lebih besar. Rainelth Rumbiak, S.Sos. dinilai telah melakukan serangkaian pelanggaran berat dalam menjalankan tugas jabatannya. Pertama, mengenai intimidasi fisik dan digital, di mana Kadistrik diduga kuat sering melontarkan ancaman serta tudingan sepihak kepada kepala kampung di dalam grup WhatsApp, yang mencederai psikologis bawahan dan berpotensi menabrak UU ITE. Kedua, mencuat dugaan pemerasan aset pribadi di mana Kadistrik diduga menyalahgunakan otoritas jabatannya untuk menekan dua kepala kampung agar membelikan mesin cuci yang kemudian diserahkan dan diklaim sebagai aset pribadi sang Kadistrik. Ketiga, berupa pelanggaran prosedur birokrasi karena Kadistrik dinilai menyalahi prosedur administrasi dalam menegur staf. Teguran yang seharusnya bersifat pembinaan internal yang tertutup, justru disampaikan secara liar di grup WhatsApp umum demi mempermalukan para kepala kampung.
Saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp pada 19 Agustus 2026, Kadistrik Bruyadori, Rainelth Rumbiak, S.Sos., memberikan klarifikasi tertulis. Namun, ia terkesan menganggap remeh masalah tersebut dan berdalih bahwa perselisihan itu hanyalah dinamika internal semata.
“Ade.. Kaka pikir ini internal di dalam group hanya bapa mau cara untuk tutupi kesalahan tapi tidak papa sdh. Ade nanti kaka ikuti bapa desa ini mudah-mudahan tidak salah jalan ke depan nanti dalam memimpin kampung,” tulis Rainelth Rumbiak dalam pesan konfirmasinya.
Kini, bola panas berada di tangan Bupati Biak Numfor dan aparat penegak hukum. Jika tindakan sewenang-wenang ala “raja kecil” ini dibiarkan tanpa sanksi tegas atau proses evaluasi, publik khawatir stabilitas jalannya pemerintahan di tingkat Distrik Bruyadori akan terganggu. Masyarakat kini menunggu keberanian penuh dari Bupati untuk menindak tegas oknum Kadistrik tersebut demi menegakkan keadilan dan wibawa birokrasi yang bersih.





