oleh

Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Pembunuhan di Lhoong

Aceh Besar, penanews.net. Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar berhasil mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Polres Aceh Besar pada Selasa (17/6/2025). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, S.I.K., M.H., serta Plh Kasi Humas Ipda Azhar Muhammad, S.Pd.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi nomor LP/B/3/VI/2025/SPKT/Polsek Lhoong/Polres Aceh Besar/Polda Aceh, tertanggal 3 Juni 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan pembunuhan yang terjadi pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Meunasah Cot.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Aceh Besar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi menetapkan seorang pria berinisial FK (43), warga Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, sebagai tersangka utama. Korban diketahui berinisial M (39), seorang petani asal Desa Meunasah Cot, yang merupakan adik ipar pelaku.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa motif pembunuhan didasari rasa sakit hati. Tersangka mengaku sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban, termasuk ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui istrinya, yang juga merupakan kakak kandung korban.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut, antara lain satu unit sepeda motor Mio J warna putih tanpa nomor polisi, satu buah pisau bersarung warna biru, satu buah tali jemuran, dua buah terpal plastik warna hitam, dan satu balok kayu ukuran 5×5 cm sepanjang 1 meter.

Tersangka ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Aceh Besar pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Pangkalan Brandan, Provinsi Sumatera Utara. Saat ini, FK ditahan di Rutan Polres Aceh Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 jo 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Kami akan terus bekerja maksimal dalam menjaga rasa aman serta menuntaskan setiap kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Besar,” tegas AKBP Sujoko dalam pernyataannya.