oleh

Bupati Pimpin Apel Pasca Libur dan Ingatkan Kepala Dinas Agar Beri Pelayanan Publik Dengan Optimal

Kotabaru, penanews.net _ Kalimantan Selatan. Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S. Sos memimpin Apel Gabungan pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan sampaikan agar bisa memaknai halal bihalal dengan saling memaafkan yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Sebelimbingan, Senin (14/4/25) pagi.

Apel tersebut juga di hadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, Pj. Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin, para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, serta diikuti ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Bupati berharap pada momentum tersebut dalam mengawali hari kerja bisa dimanfaatkan untuk saling maaf memaafkan. Ia juga sampaikan rasa hormat pada Wakil Bupati, Pj. Sekda, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan SKPD, Direktur PDAM, Direktur Rumah Sakit Daerah Pangeran Jaya Sumitra, dan Apartur Sipil Negara (ASN) serta Karyawan-Karyawati ASN.

Bupati berikan sejumlah arahan penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir, dan menekankan pentingnya kedisiplinan dan peningkatan kinerja.

“Kami mengharapkan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkatkan Disiplin, termasuk dalam melaksanakan tugas kerja. Saya ingin kita betul-betul disiplin kerja terutama dalam berpakaian dan tepat waktu,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar Kepala Dinas untuk terus mengevaluasi anggotanya untuk disiplin kerja dan terus memberikan pelayanan publik yang optimal.

“Kepada Kepala Dinas termasuk sampai dengan Kepala Seksi untuk betul-betul mengatur anggotanya dan memberikan pekerjaan sesuai dengan porsinya dan setiap bulannya diharapkan agar mengawasi dan terus mengevaluasi kinerja,” tuturnya.

Bupati dalam menutup sambutannya berharap agar seluruh ASN tetap semangat, dan mengajak untuk berkolaborasi, bersinergi untuk membangun Kotabaru.

Selepas pelaksanaan Apel Gabungan, kegiatan dilanjutkan dengan Halal Bihalal Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru bersama seluruh Pejabat dan ASN Lingkup Pemkab. Kotabaru.

Sebagai informasi tambahan pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mencanangkan Gerakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor : 000.8.3/289/ SETDA tanggal 07 Maret 2025 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor :
000.8.3.4/290/ORG.SETDA, tanggal 07 Maret 2025 tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru serta dalam rangka penegakan disiplin dan peningkatan kinerja pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Kotabaru, dengan melaksanakan kebijakan apel pagi setiap hari kerja pada jam 07.45 Wita bagi seluruh ASN disetiap unit kerja masing-masing atau gabungan.

Mengikuti apel pagi pada setiap hari Senin di halaman kantor Bupati Kotabaru bagi seluruh pimpinan dan pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Kotabaru dari satuan kerja Sekretariat Daerah, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup.

Mengikuti Apel Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Kotabaru pada
tanggal 17 setiap bulannya atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 17 di bulan itu merupakan hari libur, dimulai jam 08.00 Wita dengan menghadirkan seluruh Pegawai ASN pada satuan/ unit kerja masing-masing dikecualikan bagi Camat dan Pegawai ASN di Kecamatan yang pelaksanaannya diadakan di wilayah kerja Kecamatan masing-masing.

Untuk memastikan kedisiplinan setiap pegawai diwajibkan mengisi daftar hadir yang telah disediakan. Melalui pencanangan tersebut diharapkan, dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

(Aswad)