Jayapura/Papua, penanews.net — Operasi tambang emas ilegal skala besar yang diduga dikoordinir oleh seorang berinisial MK di Kampung Malili, Distrik Airu, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, dilaporkan kembali beroperasi secara terang-terangan menggunakan alat berat ekskavator dan zat kimia berbahaya per hari Selasa (7/7/2026)
Kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) ini diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Selain melanggar regulasi tata kelola pertambangan, aktivitas ilegal tersebut juga memicu kekhawatiran besar karena berdampak langsung pada kerusakan kawasan hutan serta pencemaran sumber air bersih yang menjadi tumpuan hidup masyarakat adat di sekitar lokasi.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi masyarakat adat setempat. Oktov, salah seorang perwakilan warga Kampung Malili, mengungkapkan bahwa kehadiran alat berat dan penggunaan bahan kimia berbahaya telah merusak ruang hidup mereka secara drastis
“Kami sudah tidak bisa lagi menggunakan air sungai untuk memasak dan minum karena airnya keruh dan kami tahu mereka pakai merkuri. Hutan adat kami yang menjadi tempat berburu juga mulai rusak dibongkar ekskavator. Kami minta pemerintah dan polisi segera bertindak, jangan biarkan kampung kami hancur demi keuntungan sepihak,” tegas Oktov saat memberikan keterangan kepada redaksi, via phoncel, Selasa (7/7/2026).
Masyarakat Kampung Malili secara tegas melayangkan beberapa tuntutan kepada pihak berwenang:
Hentikan Total Operasi: Mendesak penghentian segera seluruh aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Distrik Airu
Tarik Alat Berat: Meminta aparat keamanan memaksa penarikan mundur seluruh ekskavator dari kawasan hutan adat mereka.
Tangkap Aktor Lapangan: Menuntut penegak hukum segera menangkap dan memproses hukum koordinator lapangan berinisial MK serta pemodal di baliknya.
Pemulihan Lingkungan: Menuntut tanggung jawab pemulihan ekosistem sungai dan hutan yang telah tercemar merkuri.
Tindakan operasi tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat dan zat kimia berbahaya di kawasan hutan ini berpotensi melanggar berlapis aturan perundang-undangan di Indonesia:
UU Pertambangan Minerba: Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Pasal 89 UU No. 18 Tahun 2013 mengancam kelompok yang membawa alat berat ke dalam hutan tanpa izin dengan pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun.
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 menetapkan pelaku pencemaran air dan tanah akibat limbah B3 (merkuri) diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan denda minimal Rp3 miliar.
UU Larangan Penggunaan Merkuri: UU No. 11 Tahun 2017 meratifikasi Konvensi Minamata, menegaskan larangan mutlak penggunaan merkuri pada pertambangan emas skala kecil demi keselamatan ekosistem.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum setempat, dinas terkait, serta pihak berinisial MK guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai aktivitas penambangan tersebut.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Ketegasan mereka dalam menyeret koordinator lapangan berinisial MK serta menghentikan eksploitasi alat berat di Distrik Airu menjadi pembuktian nyata, apakah hukum di tanah Papua benar-benar tegak, atau justru kalah di hadapan para pemodal tambang ilegal.
(Fian/Olin).











