Jakarta, penanews.net || Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan pandangannya terkait perubahan ketiga UU Kepolisian yang baru disahkan. IPW menilai revisi ini sebagai produk politik hasil kesepakatan DPR dan pemerintah, bukan dibuat oleh institusi Polri sendiri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan wajar jika dalam UU tersebut terdapat kepentingan politik dan pemerintahan. Salah satunya soal kewenangan Presiden memperpanjang masa jabatan Kapolri hingga batas usia pensiun. Menurutnya, hal itu bisa dipahami karena Polri berada di bawah Presiden dan dibutuhkan untuk mendukung program negara.
Meski begitu, IPW menegaskan setiap UU yang sudah disahkan harus dihormati sebagai hukum yang berlaku. Sugeng menambahkan, jika ada pihak yang menilai terdapat persoalan konstitusional, mekanisme yang tersedia adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam rangka penguatan institusi, IPW memandang kewenangan besar yang dimiliki Polri harus diimbangi dengan sistem pengawasan eksternal yang kuat, independen, dan efektif. Karena itu IPW kembali mendorong reformasi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar menjadi lembaga yang benar-benar independen.
“Pengawas eksternal yang independen akan membantu mencegah pelanggaran anggota, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan kontrol yang lebih objektif terhadap kepolisian,” jelas Sugeng, Selasa, 10 Juni 2026.
IPW menilai selama ini pengawasan internal seperti Propam, Wasidik, maupun Irwasum masih menghadapi keterbatasan. IPW juga menyoroti masih adanya praktik _silent blue code_ serta kecenderungan impunitas yang membuat efek jera terhadap pelanggaran belum optimal.
Terkait penempatan anggota Polri pada jabatan sipil dan penambahan usia pensiun, IPW tidak melihat persoalan mendasar. Sugeng menyebut fungsi kepolisian memang dekat dengan ranah sipil dan angka harapan hidup masyarakat juga meningkat. “Sepanjang dilakukan profesional dan sesuai kompetensi, itu bisa dipahami,” ujarnya.
Namun IPW memberi catatan khusus soal masa jabatan Kapolri. Regenerasi kepemimpinan harus tetap dijaga agar proses kaderisasi perwira tinggi berjalan sehat. Hal ini penting untuk menjaga motivasi dan profesionalisme calon pemimpin Polri di masa depan.
Pada akhirnya, IPW menegaskan yang terpenting bukan sekadar perubahan undang-undang. Reformasi kelembagaan, reformasi kultural, penguatan pengawasan, dan penegakan sanksi tegas harus berjalan bersamaan. Tanpa pengawasan eksternal yang kuat dan independen, cita-cita mewujudkan Polri yang akuntabel dan profesional akan sulit tercapai secara optimal.
Boim / Fahry











