oleh

Ke-Empat Kalinya, Kecamatan Ciseeng Di Pimpin Oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat

Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ciseeng saat ini telah kembali berganti dari sebelumnya dijabat Didin Wahidin kepada Adhi Nugraha S.Stp, MH. Pergantian Plt ini merupakan yang ke-empat kalinya jabatan tersebut berganti.

Dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir ini, terhitung sejak Camat Adi Setya Bakti memasuki masa pensiun, sudah 4 kali posisi camat definitif alami kekosongan dan diisi oleh Pelaksana Tugas Camat.

Empat orang Plt. Camat Ciseeng tersebut adalah Yodie MS. Ermaya, Kurnia Indra, Didin Wahidin dan saat ini Adhi Nugraha.

“Iya saat ini Plt Camat Ciseeng sudah ganti lagi. Sekarang yang jabat Plt nya pak Adhi Nugraha,” ungkap seorang narasumber di lingkaran Kecamatan Ciseeng.

Proses penyambutan Plt. Camat Ciseeng yang baru ini, telah dilaksanakan di aula pertemuan kecamatan tersebut. Giat itu tampak dihadiri Kapolsek Parung, Danramil Parung dan aparatur kecamatan serta para Kepala Desa se-Kecamatan Ciseeng.

Sebagai informasi, penugasan Plt Camat ini selama 6 bulan, namun secara teknis akan diperpanjang setiap 3 bulan. Adhi Nugraha sendiri saat ini tercatat masih menjabat sebagai Camat Kecamatan Parung.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Bogor Rusliandy membenarkan adanya pergantian Plt. Camat Ciseeng tersebut.

“TMT April Pelaksana Tugas (Plt)Camat Ciseeng adalah Pak Adhi Camat Parung,” jawab Rusliandy singkat.

Dari data informasi yang dimiliki redaksi media ini, penugasan Plt Camat tersebut sifatnya temporer tapi fungsi maupun wewenang sama dengan camat definitif.
Hanya ada batasan kewenangan khususnya untuk pembuatan dokumen pertanahan seperti pembuatan akta jual beli tanah,

Jabatan Camat sendiri, diusulkan kepada Bupati melalui tahap proses assessment dari Tim Pembina Kepegawaian (TPK) atau yang lebih dikenal Tim Evaluasi Baperjakat. Selain itu ada juga uji kelayakan mulai dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten.

Proses pengajuan dan assessment dimulai dari rekomendasi Komisi ASN, lalu dibahas di TPK selanjut nya diajukan ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis dan lainnya. Kemudian tahapan terakhir yaitu diajukan melalui Gubernur Jabar untuk mendapat surat rekomendasi.

 

 

 

(Boim / Fahry)