Kotabaru, penanews.net _ Kalimantan Selatan. Dokumen perencanaan pembangunan daerah, terkait RPJMD tahun 2025-2029 memuat visi, misi dan program pembangunan selama 5 tahun ke depan.
Belum lama, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti menghadiri Musrenbang RPJMD tahun 2025 – 2029, bertempat di Aula Kantor BPPERIDA Kotabaru.
Pada Musrenbang tersebut Ketua DPRD Kotabaru menyampaikan bahwa perencanaan harus berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang memiliki durasi 20 tahun yakni tahun 2025-2045 yang sekaligus menjadi pedoman bagi perencanaan pembanguan tahunan dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Pikiran DPRD yang telah disampaikan; diharapkan menjadi bahan masukan dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan melalui ditetapkan sebagai prioritas pembangunan Kabupaten Kotabaru selama kurun waktu 5 tahun yang akan datang.
Penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kotabaru dalam rangka Musrenbang RPJMD tahun 2025-2029, juga harus memperhatikan RPJPD tahun 2025-2045; ini adalah kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah yang memuat visi, misi dan program Kepala Daerah, serta hasil-hasil kegiatan pengawasan DPRD, masukan alat-alat kelengkapan DPRD dan fraksi.
Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas DPRD memandang sangat penting memberikan perhatian dan prioritas terhadap pemilihan strategis, dan penetapan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah melalui penetapan RPJMD Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2029.
(Aswad)