Jakarta, penanews.net – Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima dengan mendampingi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan dokumen usulan pemekaran wilayah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (8/6/2026).
Dokumen usulan tersebut diterima langsung oleh Direktur Pembinaan Daerah Otonom Khusus dan Daerah Otonom Baru (DOB) Kemendagri. Penyerahan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya mewujudkan aspirasi masyarakat yang telah lama menginginkan terbentuknya daerah otonom baru.
“Hari ini kami dari DPRD Kabupaten Kotabaru mendampingi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan dokumen usulan DOB Tanah Kambatang Lima kepada Kementerian Dalam Negeri. Alhamdulillah, dokumen tersebut diterima langsung oleh direktur yang membidangi daerah otonom baru,” ujar Suwanti.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kemendagri menjelaskan bahwa proses pembentukan daerah otonom baru masih menunggu penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, pemerintah pusat juga masih melakukan kajian terhadap berbagai usulan DOB yang diajukan dari berbagai daerah di Indonesia.
Meski demikian, Suwanti berharap dokumen yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi Kemendagri untuk menempatkan Tanah Kambatang Lima sebagai salah satu usulan prioritas ketika moratorium pembentukan daerah otonom baru kembali dibuka.
“Kami berharap penyampaian dokumen hari ini menjadi bahan pertimbangan Kementerian Dalam Negeri agar Tanah Kambatang Lima dapat masuk dalam daftar usulan prioritas. Dari informasi yang kami terima, terdapat sekitar 200 usulan DOB dari berbagai daerah di Indonesia yang saat ini menunggu proses lebih lanjut,” katanya.
Menurut Suwanti, usulan pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima tidak hanya menjadi aspirasi masyarakat di wilayah tersebut, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional, terutama dalam mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat pengelolaan potensi daerah.
Ia menegaskan DPRD Kabupaten Kotabaru akan terus mengawal proses tersebut hingga mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah pusat, sehingga harapan masyarakat terhadap terbentuknya DOB Tanah Kambatang Lima dapat segera terwujud.
(Aswad)





