Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Sekretaris DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang, Rio Priyoga, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polsek Kalijati. Laporan tersebut tercatat pada 29 Oktober 2025 dengan nomor STPLP/781/X/2025/Sek.Kalijati.
Dalam keterangannya, Rio menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi pembelian keramik kepada seseorang berinisial I.H alias BS yang beralamat di wilayah Sawangan, Kecamatan Cipeundeuy. Pada Minggu, 6 Oktober 2025, ia bersama dua rekannya mendatangi rumah terduga pelaku untuk memesan keramik sebanyak satu DO dengan nilai Rp7 juta.
“Setelah itu, keesokan harinya pelaku menghubungi saya melalui WhatsApp untuk meminta uang muka. Saya kemudian mentransfer dua kali, masing-masing Rp2 juta pada tanggal 7 dan 11 Oktober 2025,” ucapnya Rabu (6/5/2026).
Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak kunjung dikirim. Terduga pelaku disebut terus memberikan berbagai alasan dan menunda pengiriman tanpa kejelasan.
“Keramik yang dipesan tidak pernah datang, selalu diundur dengan berbagai alasan. Karena itu saya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalijati agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Rio.
Akibat kejadian tersebut, Rio mengaku mengalami kerugian secara materiil dan moril. Proyek pembangunan yang tengah dikerjakannya pun terhambat, bahkan ia harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli keramik dari pihak lain.
“Saya mengalami kerugian dan pembangunan jadi mangkrak. Terpaksa harus beli lagi ke tempat lain sehingga biaya menjadi dua kali lipat,” ungkapnya.
Ia juga mengaku geram dengan sikap terduga pelaku yang dinilai tidak kooperatif. Bahkan, menurutnya, pelaku terkesan menantang dan tidak takut terhadap proses hukum.
“Diduga pelaku seolah menantang, silakan lapor ke polsek atau polres, katanya seperti kebal hukum. Ini yang membuat saya semakin mendorong agar kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Rio berharap aparat penegak hukum, khususnya Satuan Reserse Kriminal Polsek Kalijati, segera mengambil tindakan tegas. Ia menyebut, berdasarkan informasi dari penyidik, terduga pelaku telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Dalam ketentuan hukum, ketidakhadiran seseorang setelah dua kali pemanggilan dapat berujung pada tindakan jemput paksa. Hal tersebut diatur dalam KUHAP Pasal 112 ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghadirkan secara paksa saksi maupun tersangka yang tidak kooperatif.
Selain itu, terdapat sejumlah konsekuensi hukum lain bagi pihak yang mangkir dari panggilan, di antaranya penerbitan surat perintah membawa, risiko pidana karena tidak memenuhi panggilan, hingga kemungkinan penetapan sebagai daftar pencarian orang (DPO) apabila yang bersangkutan menghilang.
Rio menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
“Saya minta agar aparat segera menangkap terduga pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku, agar tidak ada korban lain ke depannya,” pungkasnya.











