Jayapura papua, penanews.net _ Aktifitas penambangan liar di tanah papua, bukan Lagi hal baru. Parahnya, para pengusaha penambangan emas liar di papua sangat brutal dalam aksi penambangannya.
Pasalnya, para pengusaha-pengusaha penambangan ilegal di papua tidak lagi menggunakan sekop dan pikuel, namun mereka menggunakan alat berat (eksavator), untuk menggarap dan menghancurkan hutan di papua, lebih tepatnya di kampung mamili, distrik airu, kabupaten jayapura, provinsi Papua, demi keuntungan pribadi.
Masyarakat adat papua suda sering teriak minta keadilan kepada negara terkait hutan mereka yang sering digarap oleh para pengusaha tambang ilegal, namum mereka juga sering diteror oleh kaki tangan para pengusaha pertambangan tersebut.
Beberapa masyarakat adat kampung mamili, distrik airu, kabupaten Jayapura, provinsi Papua, menyebutkan nama sala satu pengusaha penambang pada kesempatan senin (2/06) di seputaran kota sentani mengatakan, mereka sebenarnya tidak mau ada pengusaha yang masuk ke wilayah mereka dengan alat berat, karena mereka juga takut hutan dan hak ulayat mereka kelak sama persis seperti tambang Freeport Indonesia. Namun mereka juga takut jika ditekan dan diancam oleh kaki tangan para lengusaha tambang ilegal tersebut.
“Kami selaku masyarakat adat sebenarnya tidak menyetujui adanya alat berat yang dimasukan ke dalam lokasi penambangan, kami hanya ingin mendulang dengan wajan dan menggunakan sekop, namun kami juga takut kepada Bos Muchtar karwna suda banyak kali kami diteror oleh anak buah bos Muchtar karindu”, jelas mereka.
Lanjutereka, “sebenarnya kami takut jika kemudian hari nanti, hutan dan hak ulayat kami akan sama persis seperti tembaga pura saat ini”, tutur mereka.
masyarakat adat dan tokoh agama, juga tokoh pemuda dan perempuan di papua berharap, kapolda papua bisa sesegera mungkin mengarahkan amggotanya untuk menangkap dan memproses para penambang liar distrik airu dan kampung mamili, kabupaten jayapura, provinsi papua.
Sebab suda sangat jelas bahwa, ada Undang-undang yang mengatur tentang ilegal mining (penambangan tanpa izin), yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Mereka juga meminta kepada kapolda agar tidak menutup mata terhadap legiatan ilegal tersebut, sebab Penambangan tanpa izin atau illegal mining, seringkali menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran air, dan hilangnya habitat. Selain itu, kegiatan ini juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, seperti konflik antar masyarakat dan hilangnya kesempatan kerja yang legal.
Dalam dan melalui pemberitaan ini, masyarakat adat papua meminta kepada Kapolda Papua agar segera menghentikan, menutup, dan menangkap muchtar karindu, Cs, penambang ilegal untuk diproses hukum, agar dapat memberi efek jerah bagi yang lain. (Bersambung…)
(Fian).