Biak. penanews.net _ Papua. Bupati Biak Numfor, Markus O. Mansnembra, S.H., M.M., resmi melantik Zacharias L. Mailoa, S.T., M.M sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak Numfor di Gedung Negara Biak Numfor pada Senin, 18 Mei 2026.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan ini disaksikan oleh jajaran Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), pejabat TNI/Polri, serta pimpinan BUMN dan BUMD. Langkah ini merupakan bagian dari tuntutan regulasi untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan profesional dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pelantikan ini baru dilaksanakan sekarang karena pemerintah daerah sangat mengedepankan ketaatan aturan dan evaluasi kinerja yang objektif, bukan berdasarkan emosi politik pasca-Pilkada.
Bupati juga menekankan bahwa reorganisasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan secara hati-hati, agar setiap penempatan sesuai dengan aturan profesionalisme. Bupati mengajak seluruh pihak untuk memaknai pelantikan ini secara positif demi kelancaran roda pemerintahan di Kabupaten Biak Numfor.
Pj Sekda yang baru dilantik menerima mandat khusus untuk segera melakukan konsolidasi internal serta membangun komunikasi yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pimpinan OPD dan Forkopimda.
Bupati menginstruksikan agar Zacharias Mailoa menciptakan budaya kerja yang disiplin, transparan, dan akuntabel guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Fokus utama lainnya adalah sinkronisasi kinerja birokrasi agar selaras dengan visi pembangunan daerah.
Selain aspek administratif, Bupati menyoroti beberapa program lapangan, termasuk instruksi kepada Pj Sekda untuk segera memvalidasi data bantuan sosial agar tepat sasaran karena masih ditemukannya data penerima yang tidak akurat.
Bupati juga menekankan pentingnya kelanjutan pelayanan bus gratis bagi petani untuk membantu penghematan biaya transportasi hasil panen serta rencana renovasi pasar, termasuk Pasar Inpres, demi kenyamanan pedagang dan pembeli. Seluruh kebijakan tersebut ditegaskan harus selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Fian).











