Bogor, penanews.net _ Jawa Barat| Aparat Polres Bogor berhasil mengamankan dua pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku berinisial WS (65), seorang sopir, dan MR (68), seorang buruh, ditangkap pada Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, kasus bermula ketika dua anak korban tengah bermain di kebun sekitar rumah. Saat itu, pelaku WS yang sedang berkebun memanggil korban dan mengiming-imingi uang Rp5.000 dengan syarat dibagi bersama temannya. Tawaran itu membuat korban mengikuti ajakan pelaku.
Setelah memberikan uang, WS membawa kedua anak menuju sebuah warung di area kebun. Di tempat tersebut, kedua tersangka WS dan MR diduga kuat melakukan perbuatan cabul. “Kedua pelaku mengarahkan korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh bahkan meraba bagian tubuh korban,” ungkap Teguh.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak keluarga korban kepada kepolisian. Bergerak cepat, aparat Polres Bogor segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka tanpa perlawanan. Keterangan para saksi dan korban memperkuat bukti keterlibatan kedua pelaku.
Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius Polres Bogor. Teguh menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih yang menyasar anak-anak. “Kami imbau masyarakat segera melapor jika menemukan peristiwa serupa agar bisa ditangani cepat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, polisi juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang terlibat dalam peristiwa memilukan tersebut.
(Boim)











