Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Pemerintah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menggelar razia terhadap sejumlah produk pangan olahan yang diduga mengandung unsur babi (porcine). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Razia dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rumpin bersama jajaran pemerintah kecamatan. Mereka menyisir beberapa lokasi penjualan seperti minimarket Indomaret dan Alfamart, Pasar Cicangkal, Pasar Nyuncung, serta sejumlah toko yang menjual jajanan anak.
Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Rumpin, Suwardi, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan kehalalan. “Hari ini, saya bersama Plt. Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Rumpin, Atjih Djuarsih, melakukan pemeriksaan di sejumlah titik. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan produk pangan olahan yang mengandung porcine di wilayah kami,” jelasnya saat dimintai keterangan. Selasa (29/4).
Selain melakukan pemeriksaan, pihak Satpol PP juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar lebih selektif dalam memilih produk yang dijual. Suwardi menegaskan bahwa jika masyarakat atau pelaku usaha menemukan produk mencurigakan, diharapkan segera melapor ke pihak kecamatan untuk ditindaklanjuti.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa produk-produk yang dilarang beredar oleh BPJPH telah ditarik dari pasaran. Tidak ditemukan satu pun dari produk tersebut di lokasi yang dirazia. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku berjalan dengan baik.
Pemerintah Kecamatan Rumpin telah menyusun laporan hasil kegiatan tersebut dan melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan pangan. Laporan ini juga menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat pengawasan di masa mendatang.
Razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kecamatan Rumpin dalam menjamin keamanan serta kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat. Selain sebagai langkah pengawasan, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya perlindungan konsumen dan pemenuhan aspek kehalalan dalam produk pangan.
(Boim)