Biak Numfor/Papua, penanews.net -Jabatan kepala dinas sejatinya adalah amanah kepemimpinan teknis yang menjadi ujung tombak pelayanan publik sekaligus etalase komitmen pemerintah daerah. Namun, realita di lapangan sering kali menyuguhkan pemandangan kontras. Ruang publik hari ini dipenuhi oleh kejengkelkan kolektif terhadap tabiat oknum Kepala Dinas (Kadis) yang mahir berteori dan mengumbar janji di hadapan media, namun mendadak amnesia dan mandul eksekusi saat komitmen kerja tersebut ditagih secara nyata.
Ketika Mitra Kerja Ditipu, Nasib Rakyat Awam Kian Dipertanyakan. Inkonsistensi akut yang menjangkiti sebagian oknum Kepala Dinas ini telah melampaui batas kewajaran. Ironisnya, perilaku tidak konsisten ini tidak hanya menyasar masyarakat biasa, melainkan sudah berani menyasar para mitra kerja resmi pemerintah.
Banyak terjadi pola di mana saat sebuah instansi membutuhkan dukungan pihak ketiga untuk menyukseskan program kerja, sang Kepala Dinas tampil dengan wajah sangat persuasif. Janji manis pemenuhan hak dan realisasi anggaran pasca-kegiatan diumbar demi kelancaran acara. Namun begitu kegiatan rampung, komitmen tersebut seketika menguap. Sikap responsif berubah drastis menjadi aksi menghindar yang sistematis.

Fenomena “Nanti Besok”, merupakan Strategi Mengulur Waktu dan Merusak Mental. Akal-akalan paling jamak yang kini menjadi rahasia umum adalah penggunaan frasa “nanti besok”. Kata-kata ini disinyalir kuat telah beralih fungsi menjadi senjata psikologis para oknum Kadis untuk mempermainkan mental mitra kerja agar lelah menagih dan akhirnya menyerah kalah.
Berdasarkan investigasi dan dinamika di lapangan, baik saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, ditemui dalam pertemuan tidak sengaja, hingga dikonfrontasi secara langsung, puncak perbincangan selalu bermuara pada template alasan yang seragam:
“Nanti besok baru ketemu Bapak, karena saat ini bendahara tidak ada di kantor.” “Nanti besok baru ketemu Bapak, karena bendahara sementara mengupayakan dan memproses anggaran untuk pembayaran.”
“Nanti besok baru Bapak kontak balik, sekarang masih ada agenda mendesak.”
Rentetan dalih “nanti besok” ini pada akhirnya selalu berujung pada jalan buntu. Akibatnya, beban finansial operasional dan utang kegiatan terpaksa ditanggung sepihak oleh mitra kerja hingga kian hari kian menumpuk dan membengkak. Publik pun wajar melempar pertanyaan retoris yang mendasar: Jika mitra resmi yang memiliki posisi tawar dan payung kemitraan saja bisa dipermainkan sedemikian rupa, bagaimana dengan nasib masyarakat awam yang tidak punya akses langsung ke ruang birokrasi?
Dampak psikologis dan sosial dari ingkar janjinya oknum Kepala Dinas ini sangat menghancurkan dan mengecewakan. Demi menyukseskan kegiatan dinas, pihak ketiga sering kali harus memutar otak mencari modal, bahkan berutang ke vendor lain atau lembaga keuangan atas dasar kepercayaan terhadap nama besar instansi pemerintah.

Ketika oknum Kadis menunda pembayaran dengan jurus “nanti besok”, efek domino yang menyakitkan langsung menghantam pihak ketiga. Mereka kini berada di posisi yang sangat terhimpit: dikejar-kejar oleh sub-vendor, karyawan, dan penagih utang seolah-olah mereka adalah “penipu” dan “pencuri” yang melarikan uang. Sementara itu, oknum Kepala Dinas yang menikmati kesuksesan acara justru duduk manis di ruang ber-AC, cuci tangan, dan abai terhadap penderitaan mental serta hancurnya reputasi bisnis sang mitra kerja. Ini adalah bentuk ketidakadilan birokrasi yang sangat telanjang.
Tindakan mengulur-ulur kewajiban dan membohongi mitra kerja bukan sekadar masalah etika personal, melainkan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 4 secara tegas mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan ketepatan waktu. Sikap tidak konsisten dan pengabaian hak mitra oleh Kepala Dinas adalah pelanggaran nyata terhadap asas-asas ini.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pejabat publik dilarang keras menyalahgunakan wewenang atau bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir). Menggunakan jasa pihak ketiga tanpa komitmen penyelesaian finansial yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi berat yang dapat dilaporkan ke Ombudsman RI.
Pasal 1338 KUHPerdata (Asas Itikad Baik): Dalam ranah hukum perdata, semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Janji manis yang berujung pada penundaan sepihak hingga menimbulkan kerugian materiil bagi pihak ketiga memenuhi unsur perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang memiliki konsekuensi gugatan ganti rugi secara hukum.
Ada paradoks besar yang dipertontonkan oleh dinas-dinas di daerah. Anggaran untuk rapat koordinasi, studi banding, hingga pengadaan fasilitas kantor dinas yang mewah seolah-olah mengalir tanpa sumbatan. Kebijakan tersebut selalu berjalan mulus tanpa hambatan birokrasi yang berarti. Namun, begitu menyangkut pemenuhan kewajiban finansial pihak ketiga atau urusan mendesak yang menyangkut hajat hidup masyarakat, tameng “efisiensi anggaran” dan “kendala administrasi” langsung dipasang di barisan terdepan.
Sikap inkonsisten ini menjadi sinyal kuat bahwa sebagian oknum Kepala Dinas telah kehilangan kepekaan sosial dan kompas moral. Jabatan strategis ini terkesan hanya dipandang sebagai wilayah kekuasaan absolut untuk mengeksploitasi kerja sama, bukan ruang pengabdian publik yang menuntut akuntabilitas mutlak.
Tulisan opini ini hadir sebagai catatan koreksi total dan alarm keras bagi seluruh jajaran kedinasan. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan oknum-oknum Kepala Dinas model ini terus merusak citra birokrasi secara keseluruhan.
Masyarakat dan dunia usaha membutuhkan pimpinan dinas yang memiliki integritas, artinya ada keselarasan penuh antara ucapan, janji tertulis, dan tindakan nyata di lapangan. Sudah saatnya kepala daerah melakukan evaluasi berbasis rekam jejak integritas, bukan sekadar kedekatan politis. Copot dan bersihkan dinas dari para pejabat yang hobi menimbun utang janji, karena birokrasi yang sehat tidak akan pernah bisa dibangun di atas fondasi kebohongan “nanti besok”.
(Fian)





