oleh

Tabrak Aturan Permendikbud, Oknum Kepsek SMAN 1 Biak Timur Diduga Lakukan Pungli Bermodus Uang Komite

Biak Numfor, penanews.net _ Papua. Kebijakan tegas yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Biak Timur, distrik Oridek, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, (Haris Jones. Parera., S.Pd), terkait pelunasan uang komite menuai gelombang protes dari para orang tua murid. Pernyataan tersebut dinilai kontroversial karena dinilai mengintimidasi psikologis para siswa menjelang ujian serta berpotensi menabrak aturan perundang-undangan.

Berdasarkan konfirmasi langsung di ruang kerjanya pada Sabtu (06/06/2026), Kepala Sekolah SMAN 1 Biak Timur, Haris Jones. Parera., S.Pd., mengakui bahwa dirinya memang menyampaikan arahan tersebut saat memimpin apel pagi di sekolah. Meski demikian, Jones mengklarifikasi bahwa penyampaian terkait Komite tersebut bersifat imbauan agar orang tua segera menyelesaikan kewajiban administrasi sekolah.

Dalam arahannya saat apel, pihak sekolah menegaskan bahwa siswa-siswi yang belum melunasi atau membayar uang komite terancam tidak dapat mengikuti Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta tidak akan menerima rapor.

Penyampaian yang dinilai terlalu kaku dan represif ini memicu keresahan mendalam. Sejumlah siswa yang belum mampu melunasi biaya komite dilaporkan mengalami gangguan mental dan tekanan psikologis karena merasa takut serta malu tidak bisa mengikuti ujian bersama rekan-rekan mereka.

Ketegangan ini memuncak pada hari Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 11:00 WIT, tepat pada saat momen pembagian rapor di sekolah. Salah satu perwakilan orang tua murid, Morin, secara terbuka menyuarakan kekecewaan mendalam dan mendesak adanya tindakan hukum yang konkret terhadap kepala sekolah.

“Kami berharap ada sanksi hukum yang tegas bagi oknum kepala sekolah nakal seperti ini. Ini penting agar menjadi efek jera bagi semua kepala sekolah negeri di Kabupaten Biak Numfor, supaya tidak ada lagi yang berani mengancam hak pendidikan anak-anak kami hanya karena masalah uang komite,” ujar Morin dengan nada tegas di sela-sela agenda penerimaan rapor di SMAN 1 Biak Timur.

Tindakan mengaitkan pembayaran komite dengan hak kelulusan atau ujian siswa dinilai bertentangan dengan regulasi nasional. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk “bantuan” atau “sumbangan”, bukan “pungutan”. Sifatnya harus sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya. Aturan ini melarang keras sekolah menjatuhkan sanksi akademis apa pun kepada siswa terkait urusan pendanaan komite.

Selain itu, jika penarikan dana tersebut bersifat memaksa dan wajib, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang diancam oleh sanksi hukum pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, pelaku pungli atau pemerasan dalam jabatan dapat diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 milar.

Merespons situasi tersebut, perwakilan orang tua murid SMAN 1 Biak Timur menyatakan sikap tegas. Mereka mendesak Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa Kepala Sekolah atas pernyataan dan kebijakan administrasi tersebut.

Tidak hanya meminta pemeriksaan hukum, para orang tua murid juga melayangkan tuntutan kepada jajaran pimpinan daerah. Mereka meminta Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor untuk segera mencopot Jones Parera dari jabatannya dan melakukan pergantian kepala sekolah secepatnya.

Orang tua murid berharap, Pemerintah Daerah dapat menempatkan sosok kepala sekolah baru yang jauh lebih profesional, bijaksana, serta mampu memisahkan urusan administrasi keuangan orang tua tanpa mengorbankan hak belajar anak di sekolah.

 

 

(Fian/Olin).