Kotabaru, penanews.net – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berupaya meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi penerapan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Khairil Fazri, S.STP, di Ballroom Hotel Grand Surya, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengembangan jasa konstruksi Tahun Anggaran 2026, khususnya dalam pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan jasa konstruksi di Kabupaten Kotabaru.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, H. Abdul Hamid, ST, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Menurutnya, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dapat memahami ketentuan serta substansi pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat kemampuan aparatur daerah dalam melaksanakan pengawasan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Khairil Fazri, S.STP, dalam sambutannya menegaskan bahwa sektor konstruksi merupakan salah satu pilar utama yang mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kotabaru.
“Kualitas pembangunan fisik daerah sangat ditentukan oleh profesionalisme, kepatuhan hukum, dan tata kelola yang baik dari seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi,” ungkapnya.
Ia menilai, pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan melalui sosialisasi tersebut memiliki peran strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang berkualitas, tertib, dan sesuai ketentuan.
Terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut, yakni tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, serta tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru, lanjutnya, berkomitmen untuk terus merangkul dan membina pelaku usaha jasa konstruksi lokal agar mampu meningkatkan kompetensi, bersaing secara sehat, serta memiliki kapabilitas yang andal dalam mendukung pembangunan daerah.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis, para camat, dan pelaku usaha jasa konstruksi diharapkan semakin kuat. Dengan demikian, pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat berjalan lebih tertib, profesional, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran SKPD, para camat, kontraktor, serta narasumber yang menyampaikan materi sesuai bidang masing-masing.
Materi pertama mengenai tertib penyelenggaraan jasa konstruksi disampaikan oleh Muhammad Baidi Rahmatillah, S.Ars. Materi kedua tentang tertib usaha jasa konstruksi disampaikan oleh Herlita Ayu Pratiwi, ST, sedangkan materi ketiga mengenai pemanfaatan produk jasa konstruksi disampaikan oleh Alya Kartika, S.Tr.T.
(Aswad)











