Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Dua fasilitas kesehatan yang ada di kabupaten Subang diputus kerjasamanya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), hal tersebut dilakukan karena kedua fasilitas kwaehatan tersebut diketahui melakukan banyak pelanggaran salah satunya memanipukasi klaim tagihan kepada BPJS kesehatan.
Dunas Kesehatan Kabupaten Subang dengan tegas menindak dua Klinik tersebut karena telah terbukti melakukan lebih dari sepuluh point pelanggaran

Dijelaskan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi kepada Penanews.net selasa (29/04/25) bahwa kedua fasilitas kesehatan di kabupaten Subang yang telah diputus kerjasamanya oleh BPJS kesehatan tersebut adalah klinik Pratama tingkat satu di wilayah Gambor Pagaden dan klinik pratama di wilayah Cipendeuy, jelasnya.

Selain itu dr Maxi juga menambahkan bahwa kedua klinik tersebut melaporkan dokumen klaim fiktif untuk mendapatkan dana lebih dari BPJS kesehatan.
Modus tersebut dilakukan oleh kedua klinik tersebut dengan rapi mulai dari rekam medis palsu, sarana dan prasarana yang tidak memenuhi standar pelayanan, kemudian pemberian makanan buat pasien yang seharusnya memiliki dapur sendiri, namun malah membeli pada penjual gerobak yang lewat, tandasnya.
“Setelah dilakukan pemutusan kerjasamanya oleh BPJS kedua klinik tersebut menghentikan operasional nya dan pihak Dinas Kesehatan akan bertanggung jawab untuk memindahkan peserta BPJS ke fasilitas kesehatan lain yang ada di kabupaten subang, tutupnya.
Indri





