Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang melalui Unit Tipidter berhasil membongkar kasus pencurian data pribadi yang digunakan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara ilegal, yang dilakukan oleh pasutri.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konperensi Pers yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun serta Kanit Tipidter Ipda Abraham Ben Gurion mengungkapkan, bahwa kasus pencurian data pribadi ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga yang kehilangan saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya.
“Pada 14 Maret 2025, korban mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang untuk melakukan pencairan dana Jamsostek. Namun pihak BPJS menyampaikan bahwa dana tersebut telah dicairkan sebelumnya, tanpa sepengetahuan atau izin korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu Selasa (29/04/25).
Selanjutnya dijelaskan ariek, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Subang.
“Aksi kejahatan diawali dengan pembelian data BPJS milik korban secara ilegal melalui media sosial Facebook,” katanya.
Selanjutnya, Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat dokumen-dokumen palsu, seperti KTP dan surat keterangan kerja (paklaring)
“Setelah memperoleh KTP palsu, pelaku membuka rekening bank atas nama korban secara daring, termasuk menggunakan verifikasi wajah. Mereka juga memalsukan riwayat kerja korban dengan bantuan jasa pembuatan dokumen palsu secara online. Seluruh dokumen inilah yang digunakan untuk mencairkan dana BPJS ke rekening yang telah dikendalikan pelaku,” ungkapnya.

Tim Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Unit Tipidter Polres Subang melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat, 25 April 2025 pukul 02.00 WIB dini hari di rumah mereka di Kabupaten Majalengka.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut,” ucapnya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti daintaranya 37 e-KTP, 16 Kartu BPJS, 5 unit handphone, 35 Sim Card dari berbagai provider, buku tabungan dan ATM, serta beberapa dokumen lainnya termasuk pekelaring, tandasnya.

Ditambahkan Ariek bahwa kedua tersangka ini melakukan aksi kejahatannya dengan modus serupa di beberapa wilayah lain seperti Bandung, Sukabumi, Cirebon termasuk Subang, tegasnya.
Keduanya dapat dijerat dengan pasal 67 ayat (3) dan pasal 68 Undang-undang no 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi (UU PDP) Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara hingga denda 6 Milyar rupiah, jelasnya.
Selain itu AKBP Ariek Indra Sentanu selaku Kapolres Subang mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi, serta segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau dana pribadi, tutupnya.
Indri.




