oleh

Skandal PLTM Wabudori Memanas: Dana Kompensasi Adat Rp3 Miliar Diduga Raib, Bupati dan Kadis Kominfo Supiori Angkat Bicara!

Supiori/Papua, penanews.net – Hak komunal masyarakat adat kembali digilas atas nama pembangunan strategis daerah. Pemilik hak ulayat Hutan Wabudori, Kabupaten Supiori, provinsi Papua, kini menuntut keadilan setelah sisa dana ganti rugi tahap kedua senilai Rp3 miliar dari total kesepakatan Rp6 miliar diduga kuat menguap di Dinas Lingkungan Hidup sebelum sampai ke tangan warga adat.

Persoalan ini kian memanas pasca-klaim sepihak Bupati HM dalam pertemuan di Balai Kampung Waryei, Kampung Sabarmiokre, Distrik Supiori Barat, kabupaten supiori, yang mendadak menghentikan pembayaran dengan dalih status kawasan hutan lindung.

Informasi awal diungkapkan oleh narasumber LK di sela-sela rapat pembentukan panitia natal marga di kampung Sabarmiokre, distrik Supiori barat, kabupaten Supiori, provinsi Papua, (12/06/26), pukul.02:30.wit, dan kemudian kembali dipertegas oleh LK yang dipercayakan sebagai Tua Adat (mananwir keret), via pesan WhatsApp pada Sabtu (11/07/2026). Pukul.14:35.wit.

Menurut LK, Langkah penghentian sepihak ini dinilai berpotensi melanggar UUD 1945 Pasal 18B, UUPA No. 5 Tahun 1960, serta Pasal 38 dan 43, UU Otsus Papua Nomor 2 Tahun 2021 tentang perlindungan penuh terhadap hak atas tanah komunal adat.

Merespons persoalan tersebut, Bupati Supiori HM memberikan tanggapan tertulis secara langsung kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (11/07/2026) pukul 16.07 WIT dan pukul 17.00 WIT. Bupati menegaskan bahwa segala bentuk informasi harus mengikuti prosedur birokrasi yang berlaku.

“Saya punya protokoler resmi ada, jdi klo mau kasih berita dlm bentuk apapun itu lewat sy punya Humas dn Kominfo. Semua melalui prosedur dn mekanisme ade. Nnti ketemu ibu sekda bgitu prosesnya,” tulis Bupati HM.

Menindaklanjuti arahan kepala daerah, awak media berhasil mendapatkan konfirmasi dari Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Supiori melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon suara pada Sabtu (11/07/2026) pukul 17.03 WIT. Kadis Kominfo yang menjelaskan dirinya baru menjabat meminta agar kebenaran asal-usul informasi di lapangan ditelusuri kembali.

“Ade, menurut saya harus di telusuri dulu inisial LK. penyampaian bupati kepada yang bersangkutan harus jelas, apakah informasi ini diperoleh dari pertemuan dgn bupati atau pertemuan dimana?” ujar Kadis Kominfo Supiori.

Di sisi lain, mekanisme tindak lanjut untuk menemui Sekretaris Daerah (Sekda) sebagaimana diarahkan bupati masih membentur kendala. Ibu Sekda Kabupaten Supiori dinilai sangat sukar dijumpai secara langsung maupun dikonfirmasi via telepon seluler. Mandeknya akses komunikasi ini memunculkan kesan di kalangan pekerja pers mengenai minimnya ruang keterbukaan informasi di tingkat birokrasi sekda.

Di tengah saling lempar argumen birokrasi dan mandeknya akses komunikasi ke Sekretaris Daerah (Sekda), dugaan pemotongan hak konstitusional masyarakat adat ini resmi bergulir menjadi bola panas. Gelombang desakan kini tertuju langsung pada instansi penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan negara.

Mabes Polri, Polda Papua, Polres Supiori, Kejati Papua, Kejari Biak, KPK, hingga BPK didesak segera turun tangan melakukan pemeriksaan ketat dan audit investigatif secara tuntas guna membongkar ke mana mengalirnya uang miliaran rupiah milik masyarakat hukum adat Wabudori.