Supiori/papua, penanews.net — Sikap tidak transparan Pemkab Supiori yang dibarengi indikasi intervensi terhadap tugas jurnalis dalam polemik dana ulayat Wabudori Rp3 miliar menjadi sinyal kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak. Keberanian APH dalam mengaudit pos anggaran ini menjadi ujian krusial untuk membongkar teka-teki ganti rugi masyarakat adat yang hingga kini sengaja ditutupi oleh birokrasi daerah.
Bola panas ini menggelinding setelah masyarakat pemilik hak ulayat mempertanyakan kejelasan sisa dana kompensasi tahap ke-2 senilai Rp3 miliar yang sempat dijanjikan namun mendadak raib dari ruang dialog. Kejaksaan Negeri maupun Unit Tipidkor Polres Supiori kini ditantang untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang (tipikor) dalam hilangnya anggaran tersebut. Masyarakat adat menuntut pembuktian dokumen secara hukum: Apakah uang rakyat itu sudah dialihkan secara sepihak, ataukah benar-benar dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).
Saat awak media mencoba mengurai benang kusut ini melalui konfirmasi resmi kepada Bupati Supiori lewat Plt. Kadiskominfo Gustaf H.P. Warikar, Kamis (16/07/2026), jawaban yang diterima justru bernada protes. Pihak Pemda berdalih bahwa area Wabudori masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga tidak ada pembayaran. Kadiskominfo mempertanyakan asal-usul data jurnalis dan menyatakan bahwa Bupati telah menyampaikan kepada inisial LK mengenai status Wabudori sebagai hutan lindung yang tidak dibayarkan.
Alasan status hutan lindung ini justru memicu kecurigaan baru. Jika sejak awal lahan tersebut tidak bisa dibayarkan karena regulasi kehutanan, mengapa nominal anggaran Rp3 miliar itu sempat diplot dan disampaikan kepada masyarakat? Alasan ini dinilai publik sebagai langkah defensif untuk menghindari audit transparansi keuangan daerah.
Hal yang paling disayangkan adalah munculnya pernyataan dari Kadiskominfo berikutnya yang dinilai menyerang independensi ruang redaksi pers. Melalui pesan singkat, ia menegaskan agar media tidak mempublikasikan keluhan masyarakat ke ruang publik sebelum ada izin atau dialog internal bersama Pemda. Menurutnya, masyarakat harus bertanya langsung kepada Pemda, bukan menyampaikannya di media massa, baru kemudian mengundang jurnalis untuk merilis hasilnya.
Sikap menginstruksikan jurnalis untuk menahan berita ini dinilai publik sebagai bentuk arogansi birokrasi dan pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki hak mutlak untuk mengawasi kinerja pemerintah dan menyuarakan keluhan masyarakat adat tanpa harus disetujui terlebih dahulu oleh pejabat daerah.
Sikap defensif dan instruksi sepihak dari pejabat daerah tersebut kini menjadi alarm keras bagi pengawas keuangan negara. Kasus ini bukan lagi sekadar soal sengketa lahan lindung, melainkan ujian keterbukaan informasi publik dan independensi pers di Supiori. Langkah hukum yang tegas dari APH adalah satu-satunya cara untuk membersihkan birokrasi dari praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil.
(Fian).








