Sekcam Rumpin Dan Kades Mekarsari Paparkan Tupoksi Perangkat Desa

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Tugas dan Fungsi Perangkat Desa ialah Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Untuk lebih memahami serta menguasai tugas dan fungsi aparatur desa, pada malam hari ini semua aparatur Desa Mekarsari dan juga Kepala Desa menyimak pemaparan atau penjelasan yang lebih mendetail dari Sekertaris Camat Rumpin Asep Achdiat. Jum’at malam pukul 19:00 – 22:00 wib. (23/12/2022).

Asep Achdiat dalam pemaparan di hadapan aparatur desa menyampaikan, sangatlah penting bagi semua aparatur pemerintah mengetahui dan memahami tupoksinya masing-masing. Pertama ialah tupoksi Kepala Desa Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Dinas bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selanjutnya, Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan desa, pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah. Kepala Desa Melakukan pembangunan, seperti pembangunan sarana dan prasarana pedesaan, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan. Kepala Desa melakukan pembinaan masyarakat, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, keagamaan, ketenagakerjaan, sosial dan budaya masyarakat. Kepala Desa melakukan pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosial dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda atau karang taruna desa, dan menjaga hubungan dengan kelembagaan masyarakat dan kelembagaan pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya. Jelas Asep Achdiat

IMG 20221224 143004

Sedang Tupoksi dari Sekertaris Desa (Sekdes) ialah sekertaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekertaris desa. Sekertaris desa membantu Kepala Desa administrasi pemerintahan untuk melaksanakan tugas yaitu melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah administrasi surat menyurat, arsip dan expedisi.

Selanjutnya, Sekertaris Desa melaksanakan urusan umum, seperti, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadminitrasian aset, inventarisasi, perjalan dinas, dan pelayanan umum. Sekertaris Desa melaksanakan urusan perencanaan, seperti, menyusun rencana anggaran pendapatan dan pembelanjaan desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, penyusunan laporan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

Kepala Urusan Umum atau Kaur Umum memiliki kedudukan sebagai unsur staf sekretariat, tugasnya membantu sekertaris desa dalam urusan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah. Untuk melaksanakan tugas kaur umum mempunya fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas, melaksanakan administrasi surat menyurat, serta lainnya sesuai dengan aturan dan perintah dari atasan.

Kepala Urusan Keuangan / Kaur Keuangan memiliki kedudukan sebagai staf sekretariat yang memiliki tugas untuk mengkoordinasikan urusan keuangan desa, menyusun RAPBDES, memonitoring dan evaluasi program pemerintahan desa, serta menyusun laporan kegiatan desa.

Fungsi Kepala Urusan Perencanaan / Kaur Perencanaan memilki kedudukan unsur staf sekretariat dan memilik fungsi, membantu Sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung, mengkoordinasikan perencanaan Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan desa, menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDES) dan rencana kerja pemerintahan desa (RKPDES), dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan atasan.

Tugas dan Fungsi Operator SID (Sistem Informasi Desa), memilki kedudukan pengelolaan SID, dalam pengelolaan SID sebagaimana maksud ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan, dan memilki kedudukan unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan. Dan memiliki tugas dan fungsi membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan, memilki kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan, dan bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.

IMG 20220801 WA0063 768x432 1
Ket. Foto: Aparatur Desa Mekarsari Pada Saat Melaksanakan Apel Pagi.

Tugas dan Fungsi Kepal Seksi Pelayanan, yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan, serta fungsi melakukan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa, melaksanakan pelestarian budaya masyarakat desa, melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk, melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana pedesaan, serta melaksanakan pembangunan bidang kesehatan.

Itulah pemaparan tugas dan Fungsi Perangkat Desa, semoga semuanya ini dapat di faham dan dilaksanakan dengan baik, sehingga administrasi pemerintahan berjalan dengan baik-baik serta memberikan pelayanan yang sangat baik bagi masyarakat, sehingga masyarakat menerima kepuasan dan kebanggaan. “Tutup Asep Achdiat sekertaris camat (Sekcam)

Sementara itu Hendrik Kepala Desa mengatakan sangat berterima kasih kepada Pemerintahan Kecamatan yang diwakili Sekertaris Camat (Sekcam) yang telah memberikan ilmu yang sangat bermanfaat bagi aparatur desa khususnya diri saya pribadi. Dengan demikian saya sangat optimis para perangkat desa yang profesional. Ungkapnya

 

 

 

Boim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *