Memberikan Informasi Hoax Terkait Sabuk Nusantara 93 Akan Di Laporkan Ke Polisi

Aswad

Kotabaru, penanews.net  _ Kalimantan Selatan. Ada beberapa orang mengirim pesan ke admin kapal KM. sabuk nusantara 93 lewat via WhatsApp, katanya mereka tenggelam di laut. Terlihat ketika admin group sabuk nusantara 93 mengirim bukti screenshot percakapan, Kamis (18/4), kedalam group info sabuk nusantara 93.

Pihak kapal sempat panik dan menanyakan kepada pengirim pesan terkait kejelasan informasi yang di berikan.

Dalam percakapan via WhatsApp pengirim pesan (0821 5405 3159), dengan admin kapal terlihat, Katanya mereka tenggelam di laut, sehingga admin menanyakan, tenggelam dimana Pak?. Kemudian ada lagi yang mengirim pesan dengan nomor yang berbeda (0812 5494 7952) katanya, assalamualaikum tolong kami Pak tenggelam.

Pihak kapal sempat ingin meminta bantuan kepada pihak terkait untuk secepatnya memberikan bantuan, tetapi pengirim pesan membalas pertanyaan admin bahwa ia sudah di tolong oleh seseorang, walaupun jawaban sebelumnya terlihat tidak serius meminta bantuan.

Admin kapal menyampaikan kepada anggota di group info sabuk nusantara 93, tolong kalau bertanya terkait info kapal jangan bercanda.

Sama halnya ketika kapal berangkat dari Majene tujuan Kotabaru Selasa (16/4), juga beredar kabar bahwa di tengah laut kapal sabuk nusantara 93 terjadi kebakaran, hal ini membuat panik keluarga penumpang yang berada di kapal.

“Banyak keluarga yang menghubungi saya dan menanyakan kebenaran informasi itu, jadi saya katakan bahwa selama perjalanan dari Majene tujuan Kotabaru alhamdulillah tidak ada kendala dan aman-aman saja,” ucap Ros penumpang kapal.

Ros juga menyampaikan, kedepan jika masi ada seseorang yang memberikan informasi yang tidak akurat atau hoax yang dimana mereka anggap sebagai candaan, pelaku harus di laporkan ke aparat penegak hukum (APH), karena cuman membuat keonaran di masyarakat, itu sebagai efek jerah agar tidak mengulangi kembali kesalahan yang dilakukan.

Jangan menyebar informasi yang tidak benar atau hoax, karena bisa saja berhadapan dengan hukum (penjara) itu diatur dalam undang-undang dalam pasal 14 yang berbunyi,

1. Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

2. Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *